Pemkab Bolmong
329 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemkab Bolmong Terima SK dari Bupati dan Wabup
Sebanyak 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemkab Bolmong, Kamis (27/11/2025).
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Frandi Piring
Kendati hanya bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar ASN.
Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama seperti Pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan.
Hal itu juga tertuang jelas dalam Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025 yang bisa diakses di laman BKN, bkn.go.id.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025.
Berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan mengikuti UMK atau pendapatan terakhir di wilayah masing-masing. (Pin)
-
Baca juga: Yusra Alhabsyi Beri Semangat Atlet Bolmong Berlaga di Porprov Sulut 2025
PPPK
paruh waktu
Bolaang Mongondow
Bolmong
P3K
Sulawesi Utara
Pemkab Bolmong
Surat Keputusan
multiangle
Meaningful
| Pemkab Bolmong Gelar Pembekalan Guna Tingkatkan Keaktifan JKN |
|
|---|
| Yusra Alhabsyi Buka Gebyar Paud Tingkat Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara |
|
|---|
| Bupati Sirajudin Lasena Sampaikan Sambutan Mendagri di Upacara Hari Otonomi Daerah Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 9 Unit Layanan di Bolmong yang Pegawainya Tetap Ngantor Meski WFH, Juga Camat Hingga Lurah |
|
|---|
| Pemkab Bolmong Sulawesi Utara Terapkan WFH, Sembilan Unit Layanan Publik Tetap Ngantor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/329-PPPK-paruh-waktu-Bolmong-terima-SK.jpg)