Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

329 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemkab Bolmong Terima SK dari Bupati dan Wabup

Sebanyak 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemkab Bolmong, Kamis (27/11/2025).

|
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Pemkab Bolmong
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsy menyerahkan Surat Keputusan (SK) 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kamis (27/11/2025). 

Kendati hanya bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar ASN.

Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama seperti Pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan.

Hal itu juga tertuang jelas dalam Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025 yang bisa diakses di laman BKN, bkn.go.id.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025.

Berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan mengikuti UMK atau pendapatan terakhir di wilayah masing-masing. (Pin)

-

Baca juga: Yusra Alhabsyi Beri Semangat Atlet Bolmong Berlaga di Porprov Sulut 2025

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved