Pemkab Bolmong
Wabub Bolmong Tegaskan Pemda Siap Ambil Keputusan Sengketa Tapal Batas Toruakat-Kanaan
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), terus berupaya menyelesaikan sengketa tapal batas.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Bolaang Mongondow, terus berupaya menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
- Keseriusan pemerintah daerah terlihat saat Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, memimpin langsung musyawarah penyelesaian batas wilayah kedua desa di Kantor Kecamatan Dumoga.
- Dony menegaskan, persoalan batas wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), terus berupaya menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Keseriusan pemerintah daerah terlihat saat Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, memimpin langsung musyawarah penyelesaian batas wilayah kedua desa di Kantor Kecamatan Dumoga, Jumat (12/6/2026).
Dalam arahannya, Dony menegaskan bahwa persoalan batas wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang.
“Masalah sekecil apa pun terkait wilayah harus diselesaikan dengan baik. Jangan sampai menjadi beban dan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Dony di hadapan peserta musyawarah.
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah dalam forum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjembatani kepentingan kedua desa.
Berbagai upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Karena itu, Pemkab Bolmong berupaya mencari solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kelompok tertentu.
Dony menegaskan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah melalui regulasi yang berlaku.
“Pemerintah tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Jika musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, maka akan ada langkah lanjutan yang ditempuh sesuai mekanisme pemerintahan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tapal batas bukanlah upaya memisahkan hubungan sosial masyarakat yang selama ini hidup berdampingan.
Batas wilayah diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan desa.
“Jangan memandang tapal batas sebagai pemisah masyarakat. Ini semata-mata untuk penataan administrasi wilayah agar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Dony.
Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah berpedoman pada peta indikatif tahun 2019 yang nantinya akan disinkronkan dengan data dan peta definitif sebagai dasar penetapan batas wilayah.
Meski berlangsung cukup panjang, musyawarah yang dihadiri perwakilan kedua desa belum menghasilkan kesepakatan final.
| Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Bolmong Gelar Rakor Pendampingan Ombudsman RI dan PEKPPP 2026 |
|
|---|
| TUKS Labuan Uki Bolmong Segera Dibangun, Wabup Konsultasi ke Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung |
|
|---|
| Daftar Nama Pengurus DPC Abpednas Bolmong Periode 2026-2031, Yusra Alhabsyi Hadir dalam Pengukuhan |
|
|---|
| Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Monitoring Program MBG di SMPN 1 Lolak |
|
|---|
| Yusra Alhabsyi Sambut Kedatangan Letjen TNI Bobby Rinal Makmum di Bandara Perintis Bolmong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/PERBATASAN-Pemerintah-Kabupaten-Bolaang-Mongondow-Bolmong-IO90-7.jpg)