Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

329 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemkab Bolmong Terima SK dari Bupati dan Wabup

Sebanyak 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemkab Bolmong, Kamis (27/11/2025).

|
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Pemkab Bolmong
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsy menyerahkan Surat Keputusan (SK) 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kamis (27/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, Kamis (27/11/2025).
  • Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta.
  • Diketahui 329 PPPK paruh waktu ini terdiri dari 284 tenaga teknis, 18 tenaga kesehatan dan 27 tenaga guru.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BOLMONG - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta menyerahkan Surat Keputusan (SK) 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kamis (27/11/2025).

Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Bupati Bolmong, Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Bolmong, seusai upacara Hari Guru Nasional (HGN).

Penyerahan SK 329 PPPK itu merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat layanan publik dengan penambahan tenaga berkualitas di setiap sektor.

Diketahui 329 PPPK paruh waktu ini terdiri dari 284 tenaga teknis, 18 tenaga kesehatan dan 27 tenaga guru.

Formasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik, mulai dari administrasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. 

Dengan adanya tambahan tenaga yang memiliki status kepegawaian yang jelas, Pemkab Bolmong berharap kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat lebih cepat, lebih responsif, dan lebih profesional.

Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar menambah jumlah pegawai, tetapi memastikan setiap unit kerja memiliki SDM yang memadai agar pelayanan dapat berjalan efektif. 

"Para pegawai yang baru menerima SK diharapkan membawa semangat baru dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ucapnya.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peningkatan pelayanan publik tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada manusia-manusia yang bekerja dengan dedikasi setiap hari. 

Dengan penguatan SDM melalui PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bolmong terus bergerak menuju pelayanan publik yang lebih cepat, ramah, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta menyerahkan Surat Keputusan (SK) 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kamis (27/11/2025).
PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta menyerahkan Surat Keputusan (SK) 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kamis (27/11/2025). (Dok. Kominfo Pemkab Bolmong)

Tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan skema kerja tidak penuh waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja serta masa kontrak yang umumnya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini memberi status lebih jelas dan perlindungan hukum, meski jam kerja lebih singkat dibanding ASN/PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu terikat tanggung jawab bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang, apabila kinerja terbilang baik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved