Kasus Pencurian di Bitung
5 Orang Papancuri Mesin Tempel 40 PK di Bitung Ditangkap Polsek Aertembaga
Aparat Polsek Aertembaga menangkap 5 orang terduga tersangka pencurian mesin tempel di Kelurahan Aertembaga 2, Kota Bitung, Sulut.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Frandi Piring
Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil curian itu.
Barang bukti berupa mesim tempel diamankan aparat guna kepentingan pengusutan kasus.
Atas kejadian ini, pihak Polsek Aertembaga berpesan dan imbau ke masyarakat ketika ada kejadian tindak pidana agar dapat segera di tindak lanjuti.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menambahkan, pihaknya juga berkomitmen akan tangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Memang ada pelaku yang masih di bawah umur. Prosesnya akan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak," kata dia.
Sembari menambahkan kasus ini jadi alarm bagi masyarakat bahwa, tindak pidana sekecil apapun memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
AKP Ahmad mengajak masyarakat dan khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam pergaulan maupun tindakan yang melanggar hukum.
Pengungkapan kasus ini bukti sinergi dan kesiapsiagaan jajaran polres Bitung dalam menjaga keamanan serta merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.
Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bitung, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Crz)
Baca juga: Identitas 3 Perempuan Tersangka Pencuri Uang Warung di Talaud, Sudah Ditangkap Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polsek-Aertembaga-Polres-Bitung-bersama-para-terduga-tersangka-pencurian-mesin-tempel.jpg)