Breaking News
Rabu, 17 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian di Bitung

5 Orang Papancuri Mesin Tempel 40 PK di Bitung Ditangkap Polsek Aertembaga

Aparat Polsek Aertembaga menangkap 5 orang terduga tersangka pencurian mesin tempel di Kelurahan Aertembaga 2, Kota Bitung, Sulut.

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Frandi Piring
Humas Polres Bitung
PELAKU DITANGKAP - Aparat Polsek Aertembaga - Polres Bitung bersama para terduga tersangka pencurian mesin tempel milik Poltek KP di Kantor Polsek Aertembaga, Jalan F652+HF6, Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2026). Kelima pelaku diduga mencuri mesin tempel (outboard motor) Yamaha 40 PK, milik Politeknik Kelautan Perikanan (Poltek KP) di Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Aertembaga. 
Ringkasan Berita:
  • Aparat Polsek Aertembaga - Polres Bitung menangkap 5 orang terduga tersangka pencurian di Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.
  • Kelima pelaku ini diduga mencuri mesin tempel (outboard motor) Yamaha 40 PK, milik Politeknik Kelautan Perikanan (Poltek 
  • Saat di tangkap, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang laki-laki remaja dan dua pria dewasa, harus berurusan dengan aparat Polsek Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kelima papancuri tersebut diduga pelaku pencurian mesin tempel (outboard motor) Yamaha 40 PK, milik Politeknik Kelautan Perikanan (Poltek KP) di Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Aertembaga.

Papancuri atau Pancuri adalah sebutan slang dari kata "Pencuri" (orang yang mencuri). Penyebutan slang ini lazim bagi orang Sulawesi Utara.

Polsek Aertembaga ke Politeknik Kelautan Perikanan berjarak 3,4 kilometer dengan waktu tempuh 8 menit lewat Jalan Raya Aertembaga menggunakan kendaraan.

Sementara jarak Politeknik Kelautan Perikanan ke Polres Bitung sejauh 10,5 kilometer. Waktu tempuh perjalanan darat selama 24 menit dengan berkendara lewat Jalan Wolter Monginsidi.

Pengungkapan ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas SH, dalam pesan tertulis yang dijelaskan Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, Selasa (26/6/2026).

"Para pelaku laki-laki M (52), T (21), N (17), G (15) dan A (14). Di tangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, di lokasi yang berbeda beberapa saat setelah di laporan dari pihak Poltek KP Rabu (10/6/2026)," kata Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas SH, dalam pesan tertulis dilansir Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, Selasa (26/6/2026).

Poltek KP Bitung sebelumnya di kenal dengan nama Akademi Perikanan Bitung (APB).

Lokasinya berada di Jalan Tandurusa - Aertembaga, berjarak 4,8 Kilometer dari Kantor Wali Kota Bitung di jalan Sam Ratulangi.

Dapat ditempuh dalam waktu 11 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Lanjut Kapolsek Aertembaga, usai menerima laporan Tim Resmob Polsek Aertembaga melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh data kejadian pencurian terhadap mesin tempel 40 PK milik Politeknik KP Bitung terjadi pada bulan Mei 2026.

"Informasi pelapor pihak Poltek KP Bitung kepada kami, mesin tempel itu disimpan di area gerak praktik perikanan. Dan diduga diambil secara bersama-sama oleh pelaku lalu di jual," terangnya.

Saat di tangkap, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian.

Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil curian itu.

Barang bukti berupa mesim tempel diamankan aparat guna kepentingan pengusutan kasus.

Barang bukti yang diamankan Polsek Aertembaga - Polres Bitung atas kasus pencurian mesin tempel
MESIN TEMPEL - Barang bukti yang diamankan aparat Polsek Aertembaga - Polres Bitung atas kasus pencurian mesin tempel milik Poltek KP di Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Aertembaga. Ada 5 terduga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

Atas kejadian ini, pihak Polsek Aertembaga berpesan dan imbau ke masyarakat ketika ada kejadian tindak pidana agar dapat segera di tindak lanjuti.

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menambahkan, pihaknya juga berkomitmen akan tangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Memang ada pelaku yang masih di bawah umur. Prosesnya akan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak," kata dia.

Sembari menambahkan kasus ini jadi alarm bagi masyarakat bahwa, tindak pidana sekecil apapun memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

AKP Ahmad mengajak masyarakat dan khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam pergaulan maupun tindakan yang melanggar hukum.

Pengungkapan kasus ini bukti sinergi dan kesiapsiagaan jajaran polres Bitung dalam menjaga keamanan serta merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.

Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bitung, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Crz)

Baca juga: Identitas 3 Perempuan Tersangka Pencuri Uang Warung di Talaud, Sudah Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved