Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Obat Keras di Bitung

Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 200 Butir Obat Keras

Peredaran obat keras berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung.

Tayang:
Humas Polres Bitung/-
OBAT KERAS - Satresnarkoba Polres Bitung berhasil gagalkan peredaran Obat Keras Tri X 200 butir. Polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AM (20) dan FJW (21). 

"Kami apresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan peredaran obat-obatan berbahaya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kerja semua pihak," jelas Kasatres Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duaby.

Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Jefri jelaskan, penyalahgunaan obat jenis Tri-x sangat berbahaya.

Apalagi untuk generasi muda, dapat merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan.

Pihaknya hinbau, seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda tidak mudah tergiur dengan penyalahgunaan obat-obatan.

"Ini jelas melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan," ujarnya.

Sembari menambahkan, pihaknya akan terus hadir secara humanis dan profesional untuk berantas peredaran narkoba dan obat terlarang.

Demi satu tujuan menciptakan lingkungan masyarakat sehat dan aman.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami terus melakukan pengembangan guna ungkap jaringan yang lebih luas," tandasnya pria berpangkat dua balok emas ini. 

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved