Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kendaraan ODOL di Bitung Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Kasatlantas

Adanya kendaraan ODOL sering menyebabkan kerusakan jalan serius, kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. 

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Dokumentasi Warga/-
KENDARAAN ODOL - Kendaraan diduga ODOL saat melintas di jalan utama Kota Bitung. Menurut Kasatlantas Polres Bitung, kendaraan ODOL melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 
Ringkasan Berita:
  • Keberadaan kendaran ODOL menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung.
  • Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, pada hari Sabtu (2/5/2026) mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pengguna jalan, keberadaan dua unit mobil pick up diduga ODOL.
  • Menurut AKP Dwi kendaraan Odol melanggar Undang-undang Nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) marak di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Keberadaan kendaran ODOL ini pun menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung.

Adanya kendaraan ODOL sering menyebabkan kerusakan jalan serius, kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. 

Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, pada hari Sabtu (2/5/2026) mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pengguna jalan, keberadaan dua unit mobil pick up diduga ODOL melintas di jalan utama Kota Bitung.

"Itu overloading, kami akan segera tindak lanjuti," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado terkait laporan dalam bentuk foto terkait kendaraan ODOL di Kota Bitung, Sabtu (2/5/2026).

AKP Dwi Dea Anggraini mengatakan kendaraan angkutan pick up yang diduga ODOL, melintas dari dari arah simpang empat pasar Girian, melewati SMPN 1 Bitung di Girian.

Lalu melintasi di depan pertokoan Girian, depan Polres Bitung jalan RW Monginsidi, melewati Secata Rindam XIII Wangurer dan terus ke arah Bitung.

Menurut AKP Dwi kendaraan Odol melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan untuk overloading kendaraan adalah kondisi muayan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).

Atau dimensi kendaraan tidak sesuai standar pabrik.

"Keberadaan ODOL mengancam keselamatan lalu lintas (rem blong, terguling, mempercepat kerusakan jalan atau jembatan dan boros bahan bakar," jelasnya.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved