Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Kasatlantas Bitung: Kendaraan ODOL Segera Kami Tindak

Satlantas Polres Bitung mengambil langkah tegas terhadap maraknya kendaraan angkutan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
SATLANTAS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung, Sulawesi Utara, mengambil langkah tegas terhadap maraknya kendaraan angkutan yang melanggar aturan dimensi dan muatan, atau yang populer disebut ODOL (Over Dimension Over Loading). Langkah ini diambil setelah adanya keresahan masyarakat terkait keamanan berkendara di jalan raya. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung mengambil langkah tegas terhadap maraknya kendaraan angkutan yang melanggar aturan dimensi dan muatan, atau yang populer disebut ODOL (Over Dimension Over Loading).
  • Langkah ini diambil setelah adanya keresahan masyarakat terkait keamanan berkendara di jalan raya.
  • Pada Sabtu (2/5/2026), pihak kepolisian menerima laporan dari pengguna jalan mengenai dua unit mobil pick up yang kedapatan membawa muatan berlebih saat melintasi jalur utama Kota Bitung.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung, Sulawesi Utara, mengambil langkah tegas terhadap maraknya kendaraan angkutan yang melanggar aturan dimensi dan muatan, atau yang populer disebut ODOL (Over Dimension Over Loading).

Langkah ini diambil setelah adanya keresahan masyarakat terkait keamanan berkendara di jalan raya.

Pada Sabtu (2/5/2026), pihak kepolisian menerima laporan dari pengguna jalan mengenai dua unit mobil pick up yang kedapatan membawa muatan berlebih saat melintasi jalur utama Kota Bitung.

Menanggapi laporan yang disertai bukti foto tersebut, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasatlantas AKP Dwi Dea Anggraini menegaskan tidak akan tinggal diam.

"Itu overloading, kami akan segera tindak lanjuti," tegas AKP Dwi Dea Anggraini saat dikonfirmasi oleh awak media terkait temuan tersebut, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua kendaraan pick up tersebut memulai perjalanannya dari arah simpang empat pasar Girian.

Kendaraan tersebut terpantau melintasi area sekolah SMPN 1 Bitung, kawasan pertokoan Girian, hingga melewati depan markas Polres Bitung di Jalan RW Monginsidi.

Laju kendaraan yang diduga melanggar aturan ini terus berlanjut melewati Secata Rindam XIII Wangurer menuju arah pusat Kota Bitung.

AKP Dwi menjelaskan bahwa praktik ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata di jalan raya. Hal ini secara gamblang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara teknis, overloading terjadi ketika muatan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (Gross Vehicle Weight), atau saat dimensi kendaraan telah dimodifikasi hingga tidak sesuai standar pabrik.

"Keberadaan ODOL mengancam keselamatan lalu lintas (rem blong, terguling, mempercepat kerusakan jalan atau jembatan dan boros bahan bakar," jelas Kasatlantas menutup keterangannya.

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved