Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bitung

Identitas 2 Mantan Direktur Perumda Bangun Bitung Sulut yang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi

Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sore setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Kolase Tribun Manado/Ho
DITAHAN - Kejaksaan Negeri Bitung menahan dua tersangka dugaan korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Keuangan di Perumda Bangun Bitung tahun anggaran 2021-2023. Mereka ada eks direktur di Perumda Bangun Bitung dibawa ke Lapas Kelas IIB. 

Ini dikarenakan, ada ketentuan dalam KUHAP baru menyatakan demikian.

Dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.

Penyidik juga masih membuka peluang adanya pengembangan perkara.

Jika dalam proses persidangan maupun pendalaman, ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Lanjutnya, menambahkan tim penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka laki-laki berperan mengontrol kegiatan, sedangkan tersangka perempuan lebih kepada pelaksanaan pengelolaan keuangan.

Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bitung pada Maret 2026 mendatang, jika seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara telah terpenuhi.

Proses hukum sempat mengalami keterlambatan. 

Hal itu terjadi karena adanya penyesuaian penerapan aturan hukum antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

"Kami harus memastikan pasal yang diterapkan tidak keliru. Ada yang tetap menggunakan UU Tipikor dan ada yang menyesuaikan KUHP baru, termasuk mempertimbangkan asas hukum yang paling menguntungkan terdakwa,” kata dia.

Ia menyebut ancaman hukuman terhadap para tersangka diperkirakan berkisar antara satu hingga dua tahun penjara, tergantung pasal yang nantinya diterapkan di persidangan.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved