Korupsi di Bitung
Identitas 2 Mantan Direktur Perumda Bangun Bitung Sulut yang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi
Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sore setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Rizal (mantan Direktur Utama) dan GW alias Grace (mantan Direktur Umum dan Keuangan) ditahan Kejari Bitung karena dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan tahun 2021-2023.
- Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
- Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Bitung, dan mereka kemudian digelandang ke Lapas Kelas IIB Bitung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua mantan direktur Perumda Bangun Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Mereka adalah :
- RL alias Rizal, mantan Direktur Utama
- GW alias Grace, mantan Direktur Umum dan Keuangan
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan Perumda Bangun Bitung tahun anggaran 2021-2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sore setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
Penahanan dilakukan Kejari Bitung, yang kantornya berada di jalan Sam Ratulangi usai para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kejari Bitung berada di Jl. Sam Ratulangi, yang secara geografis termasuk area pusat Kota Bitung yang padat dan menjadi bagian dari pusat aktivitas kota (area dekat terminal, perkantoran, dan pusat layanan publik).
Jaraknya ke titik-titik pusat kota seperti persimpangan utama atau alun-alun kota hanya beberapa ratus meter, kurang dari 1 km.
Kejari Bitung terletak sangat dekat dengan pusat kota, cukup ditempuh berjalan kaki sekitar 10 menit atau beberapa menit berkendara dari pusat keramaian kota Bitung.
Keluar dari kantor Kejari Bitung, yang berada di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bitung, dua tersangkan menggunakan rompi warna merah muda dengan kedua tangan di borgol.
Di kawal petugas dari Kejari Bitung dan Polisi menggunakan rompi hitam, keduanya naik ke mobil tahanan Kejari warna hijau.
Mereka digelandang ke Lapas Kelas IIB Bitung, Keluraham Tewaan Kecamatan Ranowulu.
Terkait dengan penahanan ini, Kesie Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu memberikan penjelasan.
"Benar kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang. Ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan di Perumda Bangun Bitung, tahun anggaran 2021-2023," kata Kesie Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise, saat diwawancarai wartawan.
Saat pelaksanaan wawancara, cuaca di sore itu cerah.
Dalam wawancara itu, pohaknya tidak menyebutkan nama atau identitas kedua tersangka.
| 21 Orang Diperiksa Tipidkor Polres Bitung Terkait Dugaan Korupsi KMP Tude, Potensi Rugikan Rp1.4 M |
|
|---|
| Dugaan Korupsi di Perumda Pasar Bitung, Kejari Geledah Kantor dan Amankan Barang Bukti |
|
|---|
| Kejari Bitung Sita Dokumen dan Barang Bukti Dugaan Korupsi dari Kantor Perumda Pasar, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Breaking News: Kejari Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Replacement Rambu Suar 2019 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Korupsi-di-Bitung-perumda.jpg)