Korupsi di Bitung
Identitas 2 Mantan Direktur Perumda Bangun Bitung Sulut yang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi
Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sore setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Rizal (mantan Direktur Utama) dan GW alias Grace (mantan Direktur Umum dan Keuangan) ditahan Kejari Bitung karena dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan tahun 2021-2023.
- Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
- Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Bitung, dan mereka kemudian digelandang ke Lapas Kelas IIB Bitung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua mantan direktur Perumda Bangun Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Mereka adalah :
- RL alias Rizal, mantan Direktur Utama
- GW alias Grace, mantan Direktur Umum dan Keuangan
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan Perumda Bangun Bitung tahun anggaran 2021-2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sore setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
Penahanan dilakukan Kejari Bitung, yang kantornya berada di jalan Sam Ratulangi usai para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kejari Bitung berada di Jl. Sam Ratulangi, yang secara geografis termasuk area pusat Kota Bitung yang padat dan menjadi bagian dari pusat aktivitas kota (area dekat terminal, perkantoran, dan pusat layanan publik).
Jaraknya ke titik-titik pusat kota seperti persimpangan utama atau alun-alun kota hanya beberapa ratus meter, kurang dari 1 km.
Kejari Bitung terletak sangat dekat dengan pusat kota, cukup ditempuh berjalan kaki sekitar 10 menit atau beberapa menit berkendara dari pusat keramaian kota Bitung.
Keluar dari kantor Kejari Bitung, yang berada di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bitung, dua tersangkan menggunakan rompi warna merah muda dengan kedua tangan di borgol.
Di kawal petugas dari Kejari Bitung dan Polisi menggunakan rompi hitam, keduanya naik ke mobil tahanan Kejari warna hijau.
Mereka digelandang ke Lapas Kelas IIB Bitung, Keluraham Tewaan Kecamatan Ranowulu.
Terkait dengan penahanan ini, Kesie Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu memberikan penjelasan.
"Benar kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang. Ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan di Perumda Bangun Bitung, tahun anggaran 2021-2023," kata Kesie Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise, saat diwawancarai wartawan.
Saat pelaksanaan wawancara, cuaca di sore itu cerah.
Dalam wawancara itu, pohaknya tidak menyebutkan nama atau identitas kedua tersangka.
Ini dikarenakan, ada ketentuan dalam KUHAP baru menyatakan demikian.
Dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Penyidik juga masih membuka peluang adanya pengembangan perkara.
Jika dalam proses persidangan maupun pendalaman, ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Lanjutnya, menambahkan tim penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka laki-laki berperan mengontrol kegiatan, sedangkan tersangka perempuan lebih kepada pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bitung pada Maret 2026 mendatang, jika seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara telah terpenuhi.
Proses hukum sempat mengalami keterlambatan.
Hal itu terjadi karena adanya penyesuaian penerapan aturan hukum antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
"Kami harus memastikan pasal yang diterapkan tidak keliru. Ada yang tetap menggunakan UU Tipikor dan ada yang menyesuaikan KUHP baru, termasuk mempertimbangkan asas hukum yang paling menguntungkan terdakwa,” kata dia.
Ia menyebut ancaman hukuman terhadap para tersangka diperkirakan berkisar antara satu hingga dua tahun penjara, tergantung pasal yang nantinya diterapkan di persidangan.
(TribunManado.co.id/Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| 21 Orang Diperiksa Tipidkor Polres Bitung Terkait Dugaan Korupsi KMP Tude, Potensi Rugikan Rp1.4 M |
|
|---|
| Dugaan Korupsi di Perumda Pasar Bitung, Kejari Geledah Kantor dan Amankan Barang Bukti |
|
|---|
| Kejari Bitung Sita Dokumen dan Barang Bukti Dugaan Korupsi dari Kantor Perumda Pasar, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Breaking News: Kejari Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Replacement Rambu Suar 2019 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Korupsi-di-Bitung-perumda.jpg)