Korupsi di Bitung
Breaking News: Kejari Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Replacement Rambu Suar 2019
Kejari Bitung dengan kepemimpinan Yadyn Palebangan SH MH, menetapkan tersangka terhadap empat orang.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Sulut, kembali memenunjukkan komitmennya untuk berantas tindak pidana korupsi.
Kejari Bitung dengan kepemimpinan Yadyn Palebangan SH MH, menetapkan tersangka terhadap empat orang.
"3 ASN pada Distrik Navigasi, satu di antaranya Mantan Kepala Distrik Navigasi 2019 saat ini pensiun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Yadyn Palebangan SH MH, Senin (2/12/2024) malam.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kabag Keuangan GMIM Arthur Muntu Dijemput Paksa Polisi
Penetapan tersangka kepada empat orang itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan replacement rambu suar 30 meter darat rangka baja digalvanis.
Lokasinya berada di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Keempat tersangka yaitu KU alias Kas, selaku Tim Teknis PPK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Lalu TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Distrik Navigasi Kota Bitung Tahun 2019 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Dan terakhir Tersangka IL selaku penyedia (pelaksana pekerjaan) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024
Kajari Bitung dalam rilis kepada wartawan Senin (2/12) malam, menerangkan penetapan tersangka tersebut setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan Penyidik.
Memperoleh empat alat bukti dari keterangan sejumlah saksi, alat bukti surat atau dokumen, keterangan terdakwa dan keterangan sejumlah ahli.
Termasuk hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 Tanggal 29 November 2024.
Tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Repalcement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Mohoro, Tahun Anggaran 2019 Pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
"Hasil audit jumlah kerugian negara sebesar Rp1.063.735.781, (satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dan tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)," urainya.
Lanjut mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kajari Luwu Timur, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.