Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Kasus Oknum Guru di Bitung

Oknum Kepsek SMP di Kota Bitung Sulut Tak Menduga Guru dan Siswinya Terlibat Kasus Rudapaksa

Salah satu kepsek SMP di Kota Bitung, Sulut, tak menduga guru dan siswinya terlibat kasus rudapaksa, meski kejadian di luar sekolah.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Grafis/Rizali Posumah/Frandi Piring
GURU - Grafis topik berita Lipsus Kasus Oknum Guru di Bitung. Salah satu kepsek SMP di Kota Bitung, Sulut, tak menduga guru dan siswinya terlibat kasus rudapaksa, meski kejadian di luar sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus yang melibatkan oknum guru rudapakda anak didiknya di salah satu SMP Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan pubik.
  • Salah satu kepsek SMP di Kota Bitung, Sulut, tak menduga guru dan siswinya terlibat kasus rudapaksa, meski kejadian di luar sekolah.
  • Kepsek saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa tersangka dan korban memang di sekolah tersebut.
  • Kepsek menyebut, kejadiannya di luar sekolah, bukan dalam sekolah.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang melibatkan oknum guru rudapaksa anak didiknya di salah satu SMP Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik.

Padahal tugas guru membentuk generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berdaya saing. 

Selain itu, guru juga berperan sebagai motivator, inspirator, dan fasilitator yang menciptakan lingkungan belajar yang aktif, kreatif, dan inovatif. 

Kejadian ini membuat Kepala sekolah SMP dimana oknum guru VS mengajar dan muridnya studi.

Kepsek saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa tersangka dan korban memang di sekolah tersebut.

"Oknum guru ini PPPK," ucap Kepsek, Senin 3 November 2025.
 
Lanjut Kepsek, setelah ia mengatahui oknum guru VS diperiksa polisi langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan agar melakukan pembebasan tugas kepada oknum tersebut.

Kepsek menyebut, kejadiannya di luar sekolah, bukan dalam sekolah.

"Dari pengakuan oknum dan dari orang tua bahwa kejadian di luar sekolah," tutupnya.

Sebelunya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

TERSANGKA - Pria inisial VS (36), oknum guru SMP di Kota Bitung - Sulut ditangkap polisi atas kasus persetubuhan rudapaksa terhadap seorang siswi. (Breaking News)
TERSANGKA - Pria inisial VS (36), oknum guru SMP di Kota Bitung - Sulut ditangkap polisi atas kasus persetubuhan rudapaksa terhadap seorang siswi. (Breaking News) (Dokumen KBO Ipda Melky Ponto/Polres Bitung - Sulut)

Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.

Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Dari hasil penyidikan, KBO katakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, 

Orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.

"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," tutupnya. (Fis)

-

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved