Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Kasus Penimbunan BBM

Akhirnya Terungkap Modus Dugaan Penyelewengan Solar di Bitung, Ternyata Ada Trik Khusus Dilakukan

Kendaraan tersebut terjaring dalam  Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Indry Panigoro
Sumber foto Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari,
BUKTI: Barang bukti mobil yang tampung BBM ilegal di Bitung Sulawesi Utara, Senin 13 Oktober 2025. Kini terungkap modus yang dilakukan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi licik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berhasil dibongkar oleh Polres Bitung Senin 13 Oktober 2025.

Bitung adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Indonesia.

Kota Bitung terletak di timur laut Tanah Minahasa. Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.

Jarak antara Manado dan Bitung sekitar 40-48 kilometer, tergantung rute yang diambil, seperti melalui jalan tol sepanjang 39,8 km atau jalur darat lainnya.

Jalan Tol Manado-Bitung memiliki panjang sekitar 39,8 km dan mempersingkat waktu tempuh secara signifikan.  

Melalui Tol Manado-Bitung: Jaraknya sekitar 39,8 km hingga 40 km.  

Jalur darat lainnya: Ada rute lain yang jaraknya sedikit berbeda, misalnya 41,39 km atau 44,30 km. 

Di kota tersebut, petugas kepolisian mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal penimbunan dan distribusi solar bersubsidi.

Kendaraan tersebut terjaring dalam  Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara.

Operasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, serta menjaga stabilitas ketersediaan BBM di Kota Bitung.

Empat kendaraan tersebut masing-masing mobil tangki DB 8377 QR berisi sekitar 8.000 liter solar, truk tronton kuning Mitsubishi DB 8202 MK, dump truck merah DB 8679 AZ, serta Isuzu Panther DB 1021 CN. 

BUKTI: Barang bukti mobil yang tampung BBM ilegal di Bitung Sulawesi Utara, Senin 13 Oktober 2025. Barang bukti kendaraan diamankan di Polres Bitung.
BUKTI: Barang bukti mobil yang tampung BBM ilegal di Bitung Sulawesi Utara, Senin 13 Oktober 2025. Barang bukti kendaraan diamankan di Polres Bitung. (Tribun Manado/Fistel Mukuan)

Semua kendaraan kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari monitoring personel operasi yang melakukan patroli rutin dan pengawasan di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Bitung. Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa kendaraan besar.

Hasil pengawasan mengungkap modus yang cukup rapi.

Truk tronton DB 8202 MK setelah mengisi solar di SPBU, langsung memindahkan BBM ke dalam lima jeriken ukuran 25 liter untuk diduga dijual kembali.

Dump truck DB 8679 AZ serta Isuzu Panther DB 1021 CN melakukan pengisian berulang di dua SPBU berbeda, sebuah pola umum pada praktik pengumpulan solar bersubsidi.

Sementara mobil tangki DB 8377 QR berisi 8.000 liter solar ditemukan di dekat kawasan KEK Bitung, diduga hendak menyalurkan BBM tersebut secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, menjelaskan modusnya.

AKP adalah singkatan dari beberapa istilah tergantung konteks, namun yang paling umum adalah Ajun Komisaris Polisi, yaitu pangkat perwira pertama di Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, AKP juga bisa merujuk pada: Angka Kerapatan Panen (indikator dalam perkebunan kelapa sawit), Analisis Kebutuhan Pelatihan (dalam bidang SDM), dan Akses dan Kesinambungan Pelayanan (dalam konteks pelayanan rumah sakit). 

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barcode digital di ponsel terduga pelaku. 

Barcode tersebut diduga kuat digunakan untuk memanipulasi sistem pembelian BBM bersubsidi di SPBU," uca AKP Ahmad A.

“Barcode ini menjadi kunci modus mereka. Pelaku memanfaatkan kode pembelian untuk mengisi berulang kali di beberapa SPBU berbeda tanpa terdeteksi sistem,” ungkapnya.

Lanjut Kasat, selain barcode, turut diamankan satu buah pelat nomor kendaraan DB 8203 LI yang diduga digunakan sebagai identitas palsu untuk mempermudah pengisian solar berulang di SPBU.

Dari operasi ini Polres berhasil mengamankan total lebih dari 8.400 liter solar, terdiri atas 8.000 liter dari mobil tangki dan 429 liter dari tiga kendaraan lainnya. 

“Kami terus mendalami dari mana solar ini diperoleh dan ke mana rencananya akan disalurkan. 

Bila terbukti melibatkan jaringan lebih besar, kami tidak segan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” tegas AKP Ahmad. (fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved