Kasus Viral
Nasib 6 Jaksa yang Tuntut 1 Tahun Penjara Seorang Wanita karena Marahi Suami Mabuk, Kini Diperiksa
Seperti yang diketahui sebelumnya viral seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya mabuk.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya viral seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya mabuk.
Terkait hal tersebut para jaksa yang menangani kasus tersebut pun disoroti.
Hingga mereka diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Baca juga: Teddy Tolak Mentah-mentah Permintaan Putri Delina, Ingin Rawat Adik Sambungnya, Rumah Dirahasiakan
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Bingkai Hari Guru Nasional 25 November 2021, Lengkap dengan Cara Membuatnya
Baca juga: Minahasa Masuk PPKM Level II, Ini Yang Dilakukan Pemkab Minahasa
Foto : Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Tribun Jabar / Cikwan)
Belakangan ini, publik tengah dihebohkan tentang kasus yang melibatkan seorang ibu rumah tangga.
Hal tersebut dialami oleh Valencya.
Ibu rumah tangga ini dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya.
Atas kasus tersebut, setidaknya 6 jaksa diusulkan ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk diperiksa.
Hal tersebut merupakan buntut dari penuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.
"Ada enam jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).
Namun, dia tidak merinci daftar jaksa yang akan diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Hal pasti, mereka Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, ataupun tim jaksa penuntut umum.
Menurutnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga telah menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Jawa Barat, Dwi Hartanta ke Kejagung.
Ia dimutasi menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBin) Kejagung dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara.