Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Sekretariat Masih Enggan Beberkan Gaji Anggota DPRD Bitung

"Saya masih mau komunikasikan dengan pimpinan," ujarnya ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (8/9/2025). 

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
DPR BITUNG - Jajaran anggota DPRD Bitung saat di ruang paripurna beberapa waktu lalu. Hingga saat ini masih belum diketahui gaji anggota DPRD Bitung. 

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa di antaranya yaitu:

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Selasa 9 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Hujan

Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.(*)

(Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Diki Gobel)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved