Bitung Sulawesi Utara
Sekretariat Masih Enggan Beberkan Gaji Anggota DPRD Bitung
"Saya masih mau komunikasikan dengan pimpinan," ujarnya ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (8/9/2025).
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.
Beberapa di antaranya yaitu:
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Selasa 9 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Hujan
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.(*)
(Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Diki Gobel)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.