Bitung Sulawesi Utara
3 Fakta Penangkapan Penumpang KM Dorolonda: Bawa 3,38 Gram Ganja ke Bitung
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung pada Kamis (9/4/2026).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes medis, lelaki berinisial NR (26) teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.
- Pelaku diketahui merupakan penumpang KM Dorolonda yang menempuh perjalanan dari Kota Jayapura.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung pada Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, berikut adalah tiga fakta terkait kasus tersebut:
1. Pelaku Pemakai, Hasil Tes Urin Positif
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes medis, lelaki berinisial NR (26) teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan resmi pihak kepolisian.
"Jadi pelaku pakai narkotika jenis ganja. Ini di bukti dengan barang bukti ganja kering yang dibawah pelaku 5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay.
Selain temuan fisik, polisi juga memastikan kondisi pelaku melalui prosedur medis.
"Kami juga telah melakukan tes urin kepada pelaku, dan hasilnya positif," tambahnya.
2. Barang Bukti Diselundupkan dari Jayapura
Pelaku diketahui merupakan penumpang KM Dorolonda yang menempuh perjalanan dari Kota Jayapura.
Gerak-gerik NR mulai dicurigai petugas saat ia turun dari kapal dalam kondisi tidak stabil.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap koper miliknya di area parkir Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung, ditemukan satu paket plastik berisi ganja kering.
3. Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Meskipun dalam keterangan awal sempat disebutkan angka yang berbeda, hasil penimbangan resmi memastikan berat narkotika tersebut.
Saat diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, barang bukti narkotika jenis ganja beratnya 3,38 gram.
Akibat perbuatannya, NR kini terancam hukuman pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
| DPC PDIP Bitung Temui Wali Kota Hengky Honandar, Geraldi Mantiri Ungkap Hal yang Dibahas |
|
|---|
| Fakta Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bitung: Pelaku Residivis, Ternyata Dapat Barang dari Lapas |
|
|---|
| Sosok Ignatius Rudy Theno, Birokrat Senior yang Pimpin Pansel Direksi Dua Perumda Bitung |
|
|---|
| Tindak Lanjuti Laporan Warga, Kasatlantas Bitung: Kendaraan ODOL Segera Kami Tindak |
|
|---|
| Kendaraan ODOL di Bitung Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Kasatlantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KASAT-NARKOBA-Kasat-Narkoba-Polres-Bitung-IPTU-Djefri-Duabay-9073.jpg)