TRIBUNAMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Subdit I Tipikor Polda Sulawesi Utara masih terus mendalami kasus utang piutang pada Pilwako Kotamobagu tahun 2024.
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama seperti mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu Nayodo Koerniawan, mantan anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani, dan istrinya Sri Tanti Angkra (STA).
Pasalnya pada Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan NK-STA tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.com, Nayodo Koerniawan bahkan sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulut.
"Kalau pak Nayodo sudah dua kali," ujar salah satu penyidik, Kamis (21/8/2025).
Ia menuturkan pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Sulut, dan pemeriksaan kedua digelar di Polres Kotamobagu.
"Yang kemarin itu sudah pemeriksaan kedua," tuturnya.
Sementara itu, Nayodo Koerniawan saat ditemui awak media di Polres Kotamobagu mengatakan hanya diambil keterangan oleh penyidik Polda Sulut.
"Saya hanya diambil keterangan saja,” ujar Nayodo.
Sampai saat ini Polda Sulut masih terus mendalami kasus utang piutang dalam Pilwako Kotamobagu tahun 2024 yang menyeret pasangan NK-STA.
Meski begitu, belum ada satu orang pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Laporan dari Pengusaha
Seorang pengusaha di Kotamobagu, Sulawesi Utara, disebut-sebut sebagai pemilik uang Rp 10 miliar, dana yang diklaim sebagai utang piutang yang kini dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan utang Rp 10 miliar ini menyeret nama mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Indonesia Benny Rhamdani.
Tak hanya Benny, sang istri, Sri Tanti Angkara (STA) juga ikut terseret.