TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit satu Tipikor Polda Sulut masih terus mendalami kasus utang piutang senilai Rp 10 miliar.
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama seperti mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu Nayodo Koerniawan, mantan anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani, dan istrinya Sri Tanti Angkra (STA).
Pasalnya pada Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan NK-STA tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.com, Nayodo Koerniawan bahkan sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulut.
"Kalau pak Nayodo sudah dua kali," ujar salah satu penyidik, Kamis 21 Agustus 2025 di Kotamobagu.
Ia menuturkan pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Sulut, dan pemeriksaan kedua digelar di Polres Kotamobagu.
"Yang kemarin itu sudah pemeriksaan kedua," tuturnya.
Sementara itu, Nayodo Koerniawan saat ditemui awak media di Polres Kotamobagu mengatakan hanya diambil keterangan oleh penyidik Polda Sulut.
"Saya hanya diambil keterangan saja,” ujar Nayodo.
Sampai saat ini Polda Sulut masih terus mendalami kasus hutang piutang dalam Pilwako Kotamobagu tahun 2024 yang menyeret pasangan NK-STA.
Meksi begitu, belum ada satu orang pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus terssbut.
Benny Rhamdani saat ditemui TribunManado.co.id di kediamannya pada Rabu (20/8/2025) kemarin, menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui informasi terkait uang tersebut tapi tak melihat langsung.
"Kalau soal angka uang ini saya pernah dengar waktu Pilwako, tapi kalau melihat langsung itu tidak pernah," ungkap mantan anggota DPRD Sulut ini.
"Saya dan istri sudah memberikan keterangan, menjelaskan semua di hadapan penyidik," tegasnya.