Jurnalis

Jurnalis Layangkan Gugatan ke MK Terkait UU Pers, Upaya Melindungi Wartawan dari Kriminalisasi

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JURNALIS - Gambar ilustrasi jurnalis perempuan cantik saat peliputan di sebuah lembaga negara. Kabar terbaru terkait dunia jurnalistik di Indonesia, Kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

Jurnalisme investigasi menjadi semakin penting untuk mengungkap kebenaran di balik isu-isu kompleks. 

Tentang Ikatan Wartawan Hukum

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) adalah organisasi profesi yang menaungi para jurnalis yang fokus pada peliputan isu-isu hukum di Indonesia.

Iwakum bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme hukum, memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya dan berperan aktif dalam mengawal penegakan hukum serta menjaga transparansi serta akuntabilitas di bidang hukum. 

Iwakum telah resmi menjadi perkumpulan berbadan hukum dengan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. 

Keanggotaan Iwakum terbuka bagi wartawan yang aktif meliput isu-isu hukum di berbagai media massa. 

Saat ini, Andi Saputra, S.H., M.H., memimpin Iwakum sebagai Ketua Umum periode 2024-2026. 

Secara keseluruhan, Iwakum memiliki peran penting dalam menjaga kualitas jurnalisme hukum, melindungi wartawan, dan berkontribusi pada penegakan hukum yang adil di Indonesia. 

Baca juga: Sosok Nanik S Deyang, Jurnalis Senior yang Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pertamina

-

*Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul "Jurnalis Gugat UU Pers ke MK agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi"

 

 
 

Berita Terkini