Jurnalis

Jurnalis Layangkan Gugatan ke MK Terkait UU Pers, Upaya Melindungi Wartawan dari Kriminalisasi

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JURNALIS - Gambar ilustrasi jurnalis perempuan cantik saat peliputan di sebuah lembaga negara. Kabar terbaru terkait dunia jurnalistik di Indonesia, Kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

Ilmu Jurnalistik mencakup proses peliputan, penulisan, penyuntingan dan penyajian berita serta prinsip-prinsip etika yang harus dijunjung tinggi dalam profesi ini. 

Secara umum, jurnalistik adalah bidang kajian yang mempelajari bagaimana informasi diproses dan disebarkan melalui media massa.

Tujuan jurnalistik yakni memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat, mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi yang mendidik.

Selain itu, jurnalistik menjadi agen perubahan sosial dengan mengkritisi kebijakan dan mengawasi jalannya kekuasaan serta enyediakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan. 

Adapun beberapa etika jurnalistik yang harus dipahami, yaitu sebagai berikut:

Independen dan Berimbang: Menyajikan berita secara objektif tanpa memihak.

Profesional: Bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik.

Akurat dan Terverifikasi: Memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

Melindungi Identitas: Menjaga kerahasiaan narasumber dan korban.

Menghindari Konflik Kepentingan: Tidak menerima suap atau menyalahgunakan profesi.

Memperbaiki Kesalahan: Segera mengoreksi berita yang salah. 

Jurnalistik Era Digital

Saat ini, dunia telah berada di era digital.

Jurnalistik terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. 

Media digital menawarkan berbagai platform baru untuk penyebaran informasi. 

Wartawan dituntut untuk menguasai keterampilan baru, seperti produksi konten multimedia dan analisis data. 

Halaman
1234

Berita Terkini