L hanya menerima gaji sebesar Rp 12 juta, yang baru diberikan oleh majikannya saat memulangkannya ke Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Entah apa yang dialami wanita warga Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Indramayu tersebut selama bekerja 9 tahun di Singapura hingga kondisinya seperti itu.
Mirisnya lagi, selama bertahun-tahun bekerja itu L hanya menerima gaji sebesar Rp 12 juta saja.
Upahnya bekerja itu pun baru diberikan pihak majikan saat memulangkan L ke tanah air.
Kondisi tersebut terungkap saat pihak keluarga melapor ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
“Yang bersangkutan pulang ke tanah air dalam kondisi depresi setelah 9 tahun bekerja di Singapura dan hanya menerima gaji Rp 12 juta,” ujar Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri kepada Tribuncirebon.com, Rabu (20/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.
Laporan awal yang diterima dari pihak keluarga, disampaikan Jaenuri, L awalnya berangkat ke Singapura tahun 2016 lalu.
Kala itu L baru lulus SMA, tapi pihak perusahaan perekrut memanipulasi usianya menjadi lebih tua 5 tahun demi memenuhi syarat penempatan kerja.
“Aslinya yang bersangkutan kelahiran 1997 tapi dituakan jadi 1992,” ujar dia.
Sesampainya di Singapura, L dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, di sana mengalami keterbatasan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
L juga dipaksa setiap bulannya menandatangani kuitansi penerimaan gaji oleh majikannya.
Tapi kenyataannya, gaji itu tidak pernah diterima oleh L.
Jaenuri menyampaikan, kondisi L di Singapura baru terungkap pada Maret 2025 lalu.
Kala itu, pihak keluarga meminta upah gaji untuk keperluan adiknya sekolah kepada majikan L.