Rapat paripurna adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota suatu badan perwakilan, seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua.
Rapat ini merupakan forum tertinggi untuk melaksanakan tugas dan wewenang badan tersebut. Dalam konteks pemerintah daerah, rapat paripurna juga bisa berarti rapat yang melibatkan eksekutif dan legislatif untuk membahas anggaran dan pelaksanaan program.
Ciri dan fungsi:
Rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam badan perwakilan, tempat pengambilan keputusan penting dan pembahasan isu-isu strategis.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota badan perwakilan, memastikan semua anggota memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
Rapat dipimpin oleh ketua dan wakil ketua badan perwakilan, yang bertanggung jawab atas jalannya rapat dan memastikan kelancaran proses pengambilan keputusan.
Rapat paripurna membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan tugas dan wewenang badan perwakilan, seperti pembahasan rancangan undang-undang, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.
Rapat paripurna merupakan forum pengambilan keputusan akhir, di mana anggota badan perwakilan memberikan suara dan persetujuan terhadap isu-isu yang dibahas.
Rapat paripurna juga merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.