"Tidak terancam rusak, tidak terancam hilang. Jadi tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memindahkan makam ini sebenarnya," sambung Faiz.
Meski ada perintah lisan dari Prabowo, Faiz berharap pihak-pihak yang hendak memindahkan tetap mengikuti peraturan Undang-Undang.
Makam sendiri bukan sekadar penanda bahwa seseorang pernah ada di wilayah tersebut, namun juga berkaitan erat dengan identitas dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Misalnya saja Kyai Mojo dan pengikut Pangeran Diponegoro lainnya yang menjadi cikal bakal diaspora Jawa di Tondano, Minahasa, yang pada akhirnya membentuk wilayah sendiri dengan nama Jawa Tondano (Jaton).
Diaspora Jaton bahkan tersebar hingga Gorontalo.
Jika dipindahkan, artinya melepas bagian dari perjalanan kehadiran masyarakat Jawa di Sulawesi Utara.
Selain itu, wacana pemindahan ini juga membutuhkan perbincangan panjang antarwilayah.
"Apakah pemerintah di sana mau menerima? Atau jangan sampai nanti perjuangan-perjuangan ini kemudian dipisahkan dengan konteks yang terjadi," ujar Faiz.
Kini, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo masih menunggu perkembangan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Minsel Besok Selasa 29 Juli 2025, Info BMKG Wilayah Ini Potensi Hujan
Baca juga: Info Cuaca Bolaang Mongondow 29 Juli 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Faiz menyebut bahwa dalam rapat yang telah digelar juga timbul wacana pembentukan tim kajian.
"Saya tidak tahu ya urgensi tim kajian itu juga untuk apa. Kenapa tidak langsung membahas langsung ke instansi yang berwenang?" imbuhnya.
Faiz berharap Kodam XIII/Merdeka bakal mengundang pihaknya secara formal agar bisa menjelaskan kedudukan status Cagar Budaya Nasional.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.