Lipsus Pemindahan Makam Pahlawan

Balai Pelestarian Kebudayaan Sulutgo Bertemu Keluarga RW Mongisidi Terkait Wacana Pemindahan Makam

Penulis: Isvara Savitri
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RW MONGISIDI - Patung RW Mongisidi di Jalan Mogandi Satu, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Muncul wacana pemindahan makam Robert Mongisidi dari Sulsel ke Sulut.

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tak hanya makam Imam Bonjol dan Kyai Mojo di Minahasa, Sulawesi Utara, wacana pemindahan makam Robert Wolter Mongisidi juga mencuat.

Makam RW Mongisidi sendiri saat ini berada di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapokja Pelindungan/PPNS Cagar Budaya (Arkeolog) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo Faiz Muhammad Anis Kaba mengaku ia langsung menemui adik Robert usai mendapat kabar tersebut.

Adik Robert bernama Letkol (Purn) Robby Herman Mongisidi yang kini tinggal di Jalan Pramuka, Sario.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pihak keluarga memang pernah mengajukan pemindahan makam Robert dari Makassar ke Manado.

"Namun itu tahun 1950an setelah Robert Wolter Mongisidi dieksekusi," jelas Faiz ketika dihubungi Tribunmanado.com, Senin (28/7/2025).

Tak lama, keluarga dan TNI Angkatan Darat menyepakati bahwa makam RW Mongisidi tetap di Makassar.

Hal itu lantaran RW Mongisidi sudah menjadi bagian dari perjuangan masyarakat Sulsel atas nama bangsa Indonesia, terutama saat Operasi Westerling yang memakan 40 ribu korban jiwa.

"Kesepakatan itu kemudian membuat pihak keluarga berbesar hati dan tidak lagi mau mengungkit persoalan memulangkan Wolter Mongisidi," sambung Faiz.

Menurutnya, pemindahan makam RW Mongisidi ke Sulut juga tak ada urgensinya.

MAKAM PAHLAWAN - Makam Imam Bonjol dan Kyai Mojo di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kedua makan tersebut rencananya dipindah oleh Kodam XIII Merdeka. (Tribunmanado.com/Arthur Rompis/Petrick Sasauw)

Pasalnya, RW Mongisidi tak berjuang atas nama Sulut saja tetapi Indonesia.

"Hanya tempat berjuangnya di sana, kebetulan karena dia merantau ke sana," tutur Faiz.

Tak Diundang Koordinasi

Wacana pemindahan sejumlah makam pahlawan mencuat di Sulawesi Utara.

Ketiganya adalah makam Robert Wolter Mongisidi dari Makassar ke Manado, makam Kyai Mojo dari Minahasa ke Jawa Tengah, dan makam Tuanku Imam Bonjol dari Minahasa ke Sumatera Barat

Dua makam yang ada di Sulut, yaitu makam Imam Bonjol dan Kyai Mojo rencananya akan dipindahkan oleh Kodam XIII/Merdeka.

Berdasarkan Surat Undangan Sekretariat Umum Kodam XIII/Merdeka Nomor B/177/VII/2025, perintah pemindahan diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto hanya secara lisan.

Padahal, makam Imam Bonjol dan Kyai Mojo berstatus Cagar Budaya Nasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 266/M/2016 dan Nomor 267/M/2016.

Artinya, keduanya dikelola oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulut Gorontalo yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kebudayaan RI.

Namun, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo justru tak diajak berunding pada tahap pembahasan awal. 

Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda Genap 54 Tahun, Dikenal Dekat dengan Media, Seperti Ini Foto-fotonya

Baca juga: Doa Kristen: Berserah kepada Tuhan di Tengah Kekhawatiran Hidup

Kapokja Pelindungan/PPNS Cagar Budaya (Arkeolog) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo Faiz Muhammad Anis Kaba pun menyayangkan hal tersebut.

Bahkan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo tak masuk daftar instansi yang diundang dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (23/7/2025).

"Dalam proses pembahasan awal, dalam daftar undangan itu hanya melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Sulawesi Utara, Pemda Manado, dan Pemda Kabupaten Minahasa," ujarnya ketika dihubungi Tribunmanado.com melalui sambungan telepon, Senin (28/7/2025). 

Menurut Faiz, pemindahan sebuah Cagar Budaya Nasional harus ada alasan yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 soal Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, proses pemindahan hanya boleh dilakukan untuk tujuan penyelamatan dan pengamanan dengan situasi biasa ataupun darurat.

Status lahan keduanya pun tidak dalam kondisi terancam.

"Kompleks Makam Kyai Mojo itu juga status selain Cagar Budaya Nasional, status lahannya juga sudah menjadi lahan pemerintah jadi sudah disertifikasi," tambah Faiz.

Kompleks Makam Kyai Mojo dengan luas 6.059 m2 tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 18.03.22.11.4.00006 Pemegang Hak Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (sekarang Kementerian Kebudayaan).

Di sisi lain, pihaknya juga masih menegosiasi lahan makam Imam Bonjol dengan masyarakat sekitar yang notabene adalah keturunan pengikuti Imam Bonjol, Apolos Minggus.

Namun, makam Imam Bonjol juga tidak dalam kondisi terancam lantaran keturunan Apolos Minggus tersebut masih mengurus dengan baik.

MAKAM IMAM BONJOL - Makam Tuanku Imam Bonjol di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (28/7/2025). Keluarga juru kunci menolak wacana pemindahan makam. (Tribunmanado.com/Arthur Rompis)

Selain itu, tak ada potensi bencana di sekitarnya.

"Tidak terancam rusak, tidak terancam hilang. Jadi tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memindahkan makam ini sebenarnya," sambung Faiz.

Meski ada perintah lisan dari Prabowo, Faiz berharap pihak-pihak yang hendak memindahkan tetap mengikuti peraturan Undang-Undang.

Makam sendiri bukan sekadar penanda bahwa seseorang pernah ada di wilayah tersebut, namun juga berkaitan erat dengan identitas dan kehidupan sosial masyarakat sekitar. 

Misalnya saja Kyai Mojo dan pengikut Pangeran Diponegoro lainnya yang menjadi cikal bakal diaspora Jawa di Tondano, Minahasa, yang pada akhirnya membentuk wilayah sendiri dengan nama Jawa Tondano (Jaton).

Diaspora Jaton bahkan tersebar hingga Gorontalo.

Jika dipindahkan, artinya melepas bagian dari perjalanan kehadiran masyarakat Jawa di Sulawesi Utara.

Selain itu, wacana pemindahan ini juga membutuhkan perbincangan panjang antarwilayah.

"Apakah pemerintah di sana mau menerima? Atau jangan sampai nanti perjuangan-perjuangan ini kemudian dipisahkan dengan konteks yang terjadi," ujar Faiz.

Kini, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo masih menunggu perkembangan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Minsel Besok Selasa 29 Juli 2025, Info BMKG Wilayah Ini Potensi Hujan

Baca juga: Info Cuaca Bolaang Mongondow 29 Juli 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan

Faiz menyebut bahwa dalam rapat yang telah digelar juga timbul wacana pembentukan tim kajian. 

"Saya tidak tahu ya urgensi tim kajian itu juga untuk apa. Kenapa tidak langsung membahas langsung ke instansi yang berwenang?" imbuhnya.

Faiz berharap Kodam XIII/Merdeka bakal mengundang pihaknya secara formal agar bisa menjelaskan kedudukan status Cagar Budaya Nasional.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini