Sulawesi Utara

9 Poin Pernyataan Sikap PDIP Sulawesi Utara Soal Nama RSUD ODSK, Gubernur Sulut YSK Sepakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD ODSK - Kolase foto RSUD ODSK, Gubernur Sulut Yulius Selvanus didamping wagub Victor Mailangkay saat konferensi pers dan Fraksi PDIP Sulut. Nama RSUD ODSK kini jadi sorotan sehingga Fraksi PDIP Sulut mengeluarkan pernyataan sikap. Gubernur Sulut YSK juga menanggapi hal tersebut.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama RSUD ODSK kini tengah jadi perbincangan warga Sulawesi Utara (Sulut).

Muncul pro dan kontra terkait dengan nama tersebut.

Belakangan dikabarkan nama RSUD ODSK akan diganti.

Hal itu pun menjadi sorotan.

Fraksi PDIP Sulut telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait hal itu.

Bahkan disampaikan secara langsung di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Ada 9 poin pernyataan sikap PDIP yang mereka sampaikan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP, Berty Kapojos menyampaikan interupsi saat rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (3/7/2025). 

Saat itu, Kapojos membacakan pernyataan sikap tersebut.

Berikut pernyataan sikap Fraksi PDIP terhadap wacana perubahan nama RSUD ODSK:

1. Kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan sikap atas wacana perubahan nama Rumah Sakit ODSK (Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga). 

Perlu ditegaskan bahwa nama ini tidak merujuk pada nama pribadi, melainkan lahir dari semangat kolektif masyarakat yang menginginkan fasilitas kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkualitas.

2. RS ODSK adalah hasil dari kebijakan yang dirancang dengan keberanian dan komitmen pemimpin daerah, sebagai wujud nyata dari harapan rakyat.

Nama tersebut memiliki makna simbolik yang merekam sejarah, visi, dan semangat pengabdian dalam membangun pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara.

3. Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah ODSK, penamaan ini telah melaluiproses yang sah, transparan, partisipatif, dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan administratif.

Halaman
123

Berita Terkini