PNS Minsel Dipecat

5 PNS Pemkab Minahasa Selatan Dipecat Secara Tidak Hormat Sepanjang Periode 2021–2025

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS - Gambar ilustrasi PNS/ASN. Sepanjang periode 2021–2025 ada 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Minahasa Selatan dipecat atau dijatuhi PTDH.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Pemecatan PNS di Minsel tersebut terjadi sepanjang periode 2021–2025.

Para PNS yang kena PTDH ini diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Hal itu menunjukkan komitmen Pemkab Minsel dalam menegakkan integritas birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel Sonny Makaenas, menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ketat dan telah melalui prosedur administratif serta pertimbangan hukum.

“Dari 5 PNS yang dijatuhi sanksi PTDH, 3 telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkrah, sedangkan 2 lainnya masih menunggu putusan inkrah,” tutur Sonny, Selasa (1/7/2025).

Sonny mengungkapkan dari total 5 kasus tersebut, 4 merupakan pelanggaran yang telah berlangsung lama dan 1 merupakan kasus baru yang ditindak cepat. 

"ASN, PNS dan PPPK semua harus tunduk pada PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tidak ada ruang toleransi bagi aparat sipil negara yang melanggar hukum, baik pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana,” tuturnya

Menurut Sonny, tindakan ini diambil tak lepas dari arahan langsung kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, yang sejak awal menjabat menegaskan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemkab Minsel untuk bekerja secara profesional, menjaga etika jabatan, dan menjauhi godaan tindakan koruptif atau kriminal.

"Harus bisa menjaga etika dan perilaku dalam bekerja, jangan sampai penyimpangan pribadi menodai kehormatan birokrasi," pungkasnya.

Sementara itu di Minahasa Tenggara (Mitra), sanksi tegas serta pemecetan akan diberikan kepada para ASN/PNS yang melanggar aturan.

Dikabarkan, Bupati Mitra Ronald Kandoli mengambil langkah tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berangkat ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari pimpinan daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kandoli saat ditemui awak media, Selasa 23 Juni 2025 di kantornya.

"Saya sudah sampaikan kepada BKPSDM agar segera memproses sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini