"Ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin ASN kita," tegasnya lagi.
Top ekseskutif di Kabupaten Mitra itu menegaskan bahwa tindakan dua ASN tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Ronald mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang menyangkut kedisiplinan dan keuangan negara, harus ditindak tegas.
"Persoalan seperti ini tidak boleh diperbiasakan. Ini akan menjadi catatan buruk bagi Pemkab Mitra," ucapnya.
"Gaji mereka tidak boleh dibayarkan karena mereka tidak menjalankan tugas dan malah pergi bekerja di luar negeri," tegas dia.
Ronald menginstruksikan agar proses pemberian sanksi tidak ditunda dan segera ditindaklanjuti oleh BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bupati juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN dan CPNS agar tetap bekerja profesional dan jujur.
"Kepada seluruh ASN, saya ingatkan kembali bahwa kita digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Disiplin dan tanggung jawab harus menjadi prioritas," katanya.
Langkah tegas yang diambil oleh Bupati ini menjadi sinyal bahwa pemerintah Kabupaten Mitra serius dalam menegakkan kedisiplinan ASN, sekaligus menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Publik pun menyambut positif keputusan tersebut, karena di tengah upaya pembenahan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan, tindakan tidak disiplin seperti ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra pemerintah daerah. (Fer/Nie)
-
Baca juga: Daftar Nama PNS di Kabupaten Banggai yang Dipecat dan Diberhentikan, Ada Lurah hingga Kepala Dinas