Tugas Suyitno menjaga dan memperhatikan parkiran. Jika ada mobil dan motor yang hendak parkir di sisi jalan, tugas dia untuk mengatur dan mengawal.
Sebelum berlalu, ia akan menyerahkan karcis ke pengemudi. Ia mengungkap, tak jarang pengemudi memberikan yang tak sesuai tarif Perda.
"Ada yang mobil cuma Rp 3 ribu, motor 2 ribu. Katanya tidak ada uang, ya mau bagaimana, kita juga malas debat, biar saja," katanya.
Sesuai Perda Kota Manado nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 3.000 untuk motor berlaku sekali parkir.(ndo)