TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado menunjuk juru parkir resmi di sejumlah ruas jalan.
Tujuannya untuk menata perparkiran dan meningkatkan PAD.
Anggota DPRD Manado dari partai Gerindra Ferdinand Dumais saat dimintai tanggapannya menilai parkir liar di Manado memang wajib diatur.
"Harus diatur sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan instansi terkait serta memberdayakan tukang parkir tersebut," kata dia Senin (30/6/2025).
Menurut dia, Pemkot dapat mencontoh daerah Jakarta dan Bekasi yang sudah menerapkan parkir elektronik di pinggir jalan.
Sebutnya, parkir elektronik tetap bisa melibatkan para juru parkir.
Ia mengatakan, penataan parkiran harus berujung di PAD.
"Penataan harus sesuai aturan," kata dia.
Sebagai anggota DPRD, ia akan melakukan pengawasan kebijakan tersebut.
Beber dia, sudah ada laporan masyarakat.
"Kita akan lihat apakah ada upaya tertentu dari pemerintah, tapi kami berharap dan percaya pemerintah memerhatikan hal ini," kata dia. (Art)