Lipsus Juru Parkir Liar di Manado

Kebijakan Perparkiran Pemkot Manado, Ini Tanggapan Legislator Manado Dari Partai Gerindra

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANADO - Foto di Kawasan Taman Kesatuan Bangsa, Kota Manado, Sulawesi Utara, 25 Februari 2025. Anggota DPRD Manado dari partai Gerindra Ferdinand Dumais saat dimintai tanggapannya, Senin (30/6/2025) menilai parkir liar di Manado memang wajib diatur.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado menunjuk juru parkir resmi di sejumlah ruas jalan.

Tujuannya untuk menata perparkiran dan meningkatkan PAD. 

Anggota DPRD Manado dari partai Gerindra Ferdinand Dumais saat dimintai tanggapannya menilai parkir liar di Manado memang wajib diatur.

"Harus diatur sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan instansi terkait serta memberdayakan tukang parkir tersebut," kata dia Senin (30/6/2025).

Menurut dia, Pemkot dapat mencontoh daerah Jakarta dan Bekasi yang sudah menerapkan parkir elektronik di pinggir jalan.

Sebutnya, parkir elektronik tetap bisa melibatkan para juru parkir.

Ia mengatakan, penataan parkiran harus berujung di PAD.

"Penataan harus sesuai aturan," kata dia.

Sebagai anggota DPRD, ia akan melakukan pengawasan kebijakan tersebut.

Beber dia, sudah ada laporan masyarakat.

"Kita akan lihat apakah ada upaya tertentu dari pemerintah, tapi kami berharap dan percaya pemerintah memerhatikan hal ini," kata dia. (Art)

 

 

Berita Terkini