TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan mengelola parkir belasan ruas yang berstatus jalan kota.
Dishub Manado, Sulawesi Utara, menugaskan juru parkir (jukir) atau tukang parkir resmi untuk mengutip parkir.
Suyitno (65) satu di antaranya. Pria yang sudah hampir 15 tahun jadi tukang parkir ini setiap hari bertugas di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jalan Dotu Lolong Lasut.
Area yang dijaganya tidak besar. Hanya sepanjang sekitar 50 meter. Ia diberi rompi khusus berwarna oranye bertuliskan "Dishub" di bagian punggung.
Setiap hari ia membawa karcis retribusi parkir warna kuning.
Pengakuan Suyitno, setiap hari ia harus menyetor Rp 60 ribu ke Pemkot Manado.
"Setiap hari, jam lima sore ada petugas yang datang jemput," kata warga Sospol, Tuminting ini kepada Tribunmanado.com, Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan jumlah itu sesuai kesepakatan dengan Dishub Manado.
Meskipun demikian, tidak setiap hari bisa setor Rp 60.
Kadang Suyitno hanya menyetor Rp 40 ribu atau Rp 50 ribu.
"Kalau hari sepi, atau musim hujan biasa turun," katanya.
Katanya besaran retribusi yang dikutip bervariasi. Tapi rata-rata di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu.
Menurutnya, jika pendapatan parkir lebih dari Rp 60 ribu, kelebihannya menjadi miliknya.
Begitu juga hari libur, parkir yang dikutip masuk kantong pribadi.
"Kalau libur juga tidak ramai seperti ini. Jadi kalau ada lebih, ya itu gaji saya," katanya sambil tersenyum.