"Bukan di jalan nasional maupun jalan nasional," katanya.
Ungkap dia, pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000.
"Roda empat 4 Rp 5.000 dan roda 6 Rp 6.000," katanya.
Dia menuturkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi dan penertiban juru parkir liar di kota Manado.
Upaya persuasif akan dilakukan. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.