Lipsus Juru Parkir Liar di Manado

Begini Kesan Warga Manado Terhadap Juru Parkir Liar, Bikin Jengkel, Ada yang Baik Hati

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIR LIAR - Potret parkiran kendaraan sepeda motor di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/6/2025). Begini kesan warga Manado terhadap juru parkir liar.

"Bukan di jalan nasional maupun jalan nasional," katanya.

Ungkap dia, pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000.

"Roda empat 4 Rp 5.000 dan roda 6 Rp 6.000," katanya.

Dia menuturkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi dan penertiban juru parkir liar di kota Manado.
Upaya persuasif akan dilakukan. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini