TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado resmi memberlakukan juru parkir resmi.
Mereka dilengkapi tanda resmi seperti pakaian rompi dan lainnya.
Kendati demikian, juru parkir liar masih beroperasi.
Meski jumlahnya tinggal sedikit.
Selama ini juru parkir liar dianggap ilegal.
John seorang warga mengaku pernah beroleh perlakukan kasar dari juru parkir ilegal.
"Pernah saya di salah satu lokasi nongkrong anak muda tengah start motor, tiba-tiba seorang juru parkir ibu-ibu menahan bagian belakang sepeda motor saya, ia meminta bayar dulu, padahal mereka tadinya tak ada di lokasi parkir," katanya.
Sering pula ia dimaki gara - gara tak bayar parkir di lokasi yang setahunya tidak perlu bayar uang parkir.
Ia menuturkan, banyak juru parkir liar yang sesungguhnya tidak menjaga kendaraan.
"Mereka nanti muncul saat pengemudi tengah start motor," katanya.
Dia menilai pungutan oleh juru parkir liar ibarat pungli.
Uang yang ditagih tak jelas menuju kemana.
Meski demikian banyak juga yang tak memasalahkan keberadaan mereka.
Sally warga Minut yang sering bepergian di Manado mengaku sejumlah juru parkir bersikap sopan.
Mereka pun bertanggung jawab.
"Contoh sepeda motor sering ditutupi dengan kardus agar tak panas, helm juga sering mereka amankan agar tak
kena hujan," ujar dia.
Selama ini, sebut dia, kendaraan sepeda motornya tak pernah kenapa-napa saat dijaga tukang parkir liar.
Ada pula unsur manusiawi di balik keberadaan juru parkir liar.
"Mereka kebanyakan orang tua yang miskin, ada pula ibu ibu," katanya.
Dinas Perhubungan Manado bersama aparat kepolisian terus melakukan penertiban parkir liar di kota, Manado, provinsi Sulut.
Kadis Perhubungan Manado Jefry Worang mengungkapkan, penertiban bertujuan mencegah pungli serta optimalkan pendapatan asli daerah.
"Kami berkoordinasi dengan juru parkir untuk tertibkan juru parkir liar," kata dia beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan keberadaan juru parkir liar merugikan masyarakat serta mengganggu citra pelayanan.
Dirinya meminta masyarakat untuk tidak membayar bayar parkir bilamana tak beroleh karcis resmi.
Diketahui Pemerintah kota (Pemkot) Manado menunjuk juru parkir resmi di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Sembari itu menertibkan juru parkir liar yang menjamur.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jeffry Worang melalui Kepala (UPTD) Parkir di Kota Manado Hanny Mamengko menuturkan, juru parkir resmi mengantongi Id Card.
"Id card tersebut ditandatangani Dinas Perhubungan dan Ka UPT perparkiran," katanya Kamis (5/6/2025).
Syarat lainnya adalah memegang karcis parkir resmi.
Mereka juga beroperasi di lokasi yang ditunjuk.
"Bukan di jalan nasional maupun jalan nasional," katanya.
Ungkap dia, pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bernomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus roda 2 sebesar Rp. 3.000.
"Roda empat 4 Rp 5.000 dan roda 6 Rp 6.000," katanya.
Dia menuturkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi dan penertiban juru parkir liar di kota Manado.
Upaya persuasif akan dilakukan. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.