1 dus Cap Tikus berisi 2 kemasan masing-masing 12,5 liter (total 25 liter).
Barang ini ditemukan di lokasi yang sama, dan diketahui milik seorang warga berinisial JWP (33), asal Desa Dagho, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Total barang bukti miras ilegal yang diamankan berjumlah 75 liter.
"Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Manado untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
IPDA Rumbajan juga mengungkap modus para pelaku penyelundupan.
Miras Cap Tikus tersebut disamarkan dalam berbagai wadah, seperti cool box daging, dus air mineral, hingga dus minyak goreng merek ‘Minyak Kita’, demi menghindari kecurigaan petugas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat koordinasi yang solid antarpersonel.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal dan barang berbahaya lainnya demi menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman dan tertib," jelasnya. (Ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya