TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara (Sulut) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar pada Jumat (6/6/2025).
Puluhanliter miras tradisional jenis Cap Tikus berhasil disita oleh petugas.
Operasi ini merupakan bagian dari giat rutin Operasi Miras, Sajam, dan Barang Ilegal serta Barang Berbahaya lainnya yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.
Petugas menyisir dua titik strategis di kawasan Pelabuhan Manado, yakni area depan ruang tunggu Pelabuhan Baru dan di atas kapal yang sedang tambat.
Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita total 75 liter Cap Tikus.
Diduga miras ilegal tersebut hendak diselundupkan melalui jalur laut.
Operasi ini merupakan bagian dari giat rutin Operasi Miras, Sajam, dan Barang Ilegal serta Barang Berbahaya lainnya, yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.
Petugas menyisir dua titik strategis di kawasan Pelabuhan Manado, yakni area depan ruang tunggu Pelabuhan Baru dan di atas kapal yang sedang tambat.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan Rumbajan, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Manado.
Di mana Kapolres Manado menginstruksikan agar jajarannya memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di kawasan pelabuhan.
Berikut rincian barang bukti miras ilegal yang diamankan petugas:
1 cool box berisi Cap Tikus dalam plastik bening ukuran 25 liter.
Ditemukan di Dek 1, depan palka kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud. Identitas pemilik masih diselidiki.
2 dus Cap Tikus masing-masing berisi 12,5 liter (total 25 liter).
Disita di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado. Pemilik juga belum diketahui.