Kriminal di Manado

75 Liter Cap Tikus yang Hendak Diselundupkan ke Talaud Berhasil Diamankan Polisi di Manado

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Miras yang berhasil diamankan Polsek Pelabuhan Manado. Operasi miras ini dilakukan di dua titik strategis, yakni area depan ruang tunggu Pelabuhan Baru Manado dan di atas kapal yang sedang tambat. Sejumlah barang bukti miras ilegal diamankan Polsek Pelabuhan Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara (Sulut) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar pada Jumat (6/6/2025).

Puluhanliter miras tradisional jenis Cap Tikus berhasil disita oleh petugas.

Operasi ini merupakan bagian dari giat rutin Operasi Miras, Sajam, dan Barang Ilegal serta Barang Berbahaya lainnya yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.

Petugas menyisir dua titik strategis di kawasan Pelabuhan Manado, yakni area depan ruang tunggu Pelabuhan Baru dan di atas kapal yang sedang tambat.

Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita total 75 liter Cap Tikus.

Diduga miras ilegal tersebut hendak diselundupkan melalui jalur laut.

Operasi ini merupakan bagian dari giat rutin Operasi Miras, Sajam, dan Barang Ilegal serta Barang Berbahaya lainnya, yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.

Petugas menyisir dua titik strategis di kawasan Pelabuhan Manado, yakni area depan ruang tunggu Pelabuhan Baru dan di atas kapal yang sedang tambat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan Rumbajan, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Manado.

Di mana Kapolres Manado menginstruksikan agar jajarannya memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di kawasan pelabuhan.

Berikut rincian barang bukti miras ilegal yang diamankan petugas:

1 cool box berisi Cap Tikus dalam plastik bening ukuran 25 liter. 

Ditemukan di Dek 1, depan palka kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud. Identitas pemilik masih diselidiki.

2 dus Cap Tikus masing-masing berisi 12,5 liter (total 25 liter).

Disita di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado. Pemilik juga belum diketahui.

1 dus Cap Tikus berisi 2 kemasan masing-masing 12,5 liter (total 25 liter).

Barang ini ditemukan di lokasi yang sama, dan diketahui milik seorang warga berinisial JWP (33), asal Desa Dagho, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Total barang bukti miras ilegal yang diamankan berjumlah 75 liter.

"Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Manado untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

IPDA Rumbajan juga mengungkap modus para pelaku penyelundupan.

Miras Cap Tikus tersebut disamarkan dalam berbagai wadah, seperti cool box daging, dus air mineral, hingga dus minyak goreng merek ‘Minyak Kita’, demi menghindari kecurigaan petugas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat koordinasi yang solid antarpersonel.

"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal dan barang berbahaya lainnya demi menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman dan tertib," jelasnya. (Ren)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Berita Terkini