Berikut status pencairan yang bisa dipantau:
1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs kemnaker.go.id
- Daftar akun atau log in jika sudah memilikiakun
- Lengkapi profil dan data diri
- Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.
Diskon iuran JKK 2,7 juta pekerja di industri padat karya
Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.
Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya di tengah tekanan ekonomi global, serta memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor rentan.
Untuk pelaksanaan BSU dan bantuan guru honorer, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun dari APBN 2025.
Sementara itu, insentif diskon iuran JKK akan dibiayai dari sumber Non-APBN, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini