TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak sinode GMIM angkat bicara terkait dugaan tindak korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut (era ODSK) ke salah satu organisasi gerejawi yang berdiri di tanah Minahasa ini.
Humas Sinode GMIM John Rori menuturkan, dana hibah sebesar Rp21 miliar pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, jelas peruntukannya.
"Digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gedung gereja sesuai permohonan," kata Rori kepada Tribunmanado.com via WA pada Jumat (11/4/2025).
Ia pun menjelaskan alur bagaimana penyaluran dana tersebut.
Dana disalurkan langsung kepada pelaksana kegiatan.
Kemudian, pelaksana wajib membuat laporan pertanggungjawaban ke sinode.
"Sinode lantas sampaikan LPJ kepada pemberi hibah yakni Pemprov Sulut," kata Rori.
Lanjut Rori, LPJ tersebut kemudian diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
Setelah melewati tahap tersebut, kata Rori, selama ini tak ada temuan terkait LPJ Sinode GMIM.
"Bahkan pemberi hibah yakni Pemprov Sulut beroleh WTP dari BPK," katanya.
Rori lantas membantah kabar bahwa dana hibah ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu sinode GMIM.
Ia menegaskan, dana tersebut ditransfer ke rekening sinode GMIM.
Menghormati proses hukum, kata Rori lagi, GMIM akan kooperatif terhadap pemeriksaan Polda.
"Kami menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung," imbuh dia.
Rori pun mengimbau agar warga GMIM tetap tenang dan menjaga keamanan agar selalu kondusif.