"Jangan terprovokasi dengan berbagai isu yang berembus," ucapnya.
Hein Arina selaku pribadi maupun Ketua Sinode GMIM aktif saat ini, akan mengikuti semua proses mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
"Pendeta Arina akan kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Selasa (8/4/2025) lalu.
Ketua BPMS GMIM Hein Arina bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Keempat tersangka lainnya yaitu, Asiano Gammy Kawatu yang merupakan mantan Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021/Pj Sekda Tahun 2022, Jeffry Korengkeng sebagai mantan Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020.
Kemudian, Steve Kepel yang menjabat sebagai Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027, serta Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang, Fereydy Kaligis.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025) lalu.
-
Baca juga: Steven Kandouw Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Dicecar Penyidik Selama 11 Jam
(TribunManado.co.id/Fra/Ren/Art)