TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025)
Steven diperiksa selama 11 jam lebih sejak pukul 10.00 WITA sampai 20.50 WITA.
Saat diwawancarai awak media Steven mengaku pemeriksaan kali ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
"Iya soal Dana Hibah," jelas Steven
Kata Steven dia baru pertama kali diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut.
"Ini baru dan tadi banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan," jelasnya
Menurutnya kapasitas pemeriksaan kali ini terkait kapasistasnya sewaktu salah satu ketua di organisasi GMIM.
"Biarkan proses hukum berjalan dengan baik," jelasanya.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024)
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu
1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022
2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020