Pemeriksaan Polda Sulut

Ketua Sinode GMIM Dipanggil Jadi Tersangka, Pengamat di Sulut Sebut Ada Asas Praduga Tak Bersalah

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAMAT - Kolase foto Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina (kiri) dan Dosen Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Unsrat Manado Maxi Egetan (kanan). Dosen Ilmu Pemerintahan ini menanggapi soal surat pemanggilan tersangka kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara sudah memastikan Surat Pemanggilan Tersangka ke-1 kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina adalah benar.

Surat tersebut diketahui bernama S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus dari Polda Sulawesi Utara tertanggal 3 April 2025.

Terkait hal tersebut, pengamat di Sulut yang juga Akademis Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Unsrat Manado Dr Maxi Egetan menjelaskan hal yang dilakukan Polda Sulut adalah proses penerapan norma hukum yang secara nyata guna memastikan penegakan hukum.

"Apa yang dilakukan Kapolda Sulut, Dirkrimsus beserta jajarannya harus kita dukung karena hal ini tentu sudah melalui proses mekanisme bahkan kajian sebagaimana ketentuan UU dimana telah terpenuhinya dua alat bukti," jelasnya Senin (7/4/2025).

Meski begitu, Maxi Egetan mengingatkan agar tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

"Ada ruang yang disediakan juga untuk diuji apakah bersalah atau tidak seseorang tersangka dengan menempuh langkah hukum lewat pengadilan," jelasnya.

Sebagai warga GMIM yang masuk dalam pengurus PKB Sinode GMIM, dia mengamati ada pro kontra dalam menyikapi persoalan ini.

"Itu hal yang wajar, tetapi tipikal warga GMIM rata rata cerdas, rasional dan sering mendasari sudut pandang pada sebuah dialektika melalui argumen yang beralasan sehingga tidak apriori thd suatu masalah termasuk hibah GMIM yang menyeret Ketua Sinode," jelasnya.

Dia melihat Warga GMIM sangat permisif dalam mendukung program pemerintah yg tertuang dalam Astacita dimana didalamnya ada pemberantasan korupsi.

"Kami memberi apresiasi kepada Kapolda Sulut dgn tegas dan berani telah melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa memandang dari organisasi mana asalnya.

Dengan begitu maka Kapolda adalah tokoh reformasi dalam pemberantasan korupsi saat ini di Sulawesi Utara.

Diketahui Dalam isi surat tersebut dijelaskan agar Pendta Hein Arina datang menemui penyidik di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi pun memastikan informasi kebenaran surat itu adalah benar.

"Iya, surat yang beredar itu benar adanya, sudah saya kordinasi dengan Direskrimsus," jelasnya Minggu (6/4/2025).

Dia memastikan bahwa akan mengadakan press release terkait penetapan tersangka pada Selasa (8/4/2025).

Halaman
12

Berita Terkini