Mereka mengonsumsi minuman keras ( miras) jenis cap tikus.
Korban kemudian datang dan bergabung.
Saat melihat korban berbincang dengan istrinya, pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol cemburu dan langsung mencabut pisau dari pinggangnya.
4. Korban Ditikam di Paha Kiri, Sempat Melawan
Pelaku sempat berusaha menikam korban beberapa kali.
Korban sempat berusaha menangkis namun terjatuh.
Dalam posisi terjatuh, pelaku menikam paha kiri korban satu kali.
Pelaku hendak menikam kembali, namun dicegah oleh teman-temannya.
Sementara korban berhasil melarikan diri dan kemudian dirawat akibat luka tikam.
5. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung bergerak usai menerima laporan.
Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya, Minggu (6/4/2025), di rumahnya di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa pisau berbahan besi putih dan gagang aluminium juga telah diamankan.
6. Dijerat UU Perlindungan Anak
Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.