Bitung Sulawesi Utara

525 Butir Obat Keras Seharga Rp 400 Ribu Gagal Beredar di Bitung, Arya Pria Winenet 2 Ditangkap

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OBAT KERAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “obat kuning”. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 525 butir obat keras serta seorang tersangka berinisial AFA alias Arya (20).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “obat kuning”.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 525 butir obat keras serta seorang tersangka berinisial AFA alias Arya (20).

Arya adalah warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse  (Kasat Res) Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Iptu adalah singkatan dari Inspektur Polisi Satu, pangkat untuk perwira pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Satu, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua balok berwarna emas. 

Iptu Trivo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Bitung. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Iptu Trivo.

“Pada pukul 10.45 WITA, tim kami mengamankan seorang perempuan berinisial AAL yang sedang mengambil paket berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Setelah diinterogasi, AAL mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh pelaku untuk mengambil paket tersebut,” jelas Iptu Trivo.

Dari pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku AFA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras dan sebuah unit handphone merek iPhone warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dibeli secara online melalui platform e-commerce Shopee dengan harga Rp 400.000,” tambah Kasat Resnarkoba.

Dikatakan Kasat, pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

Iptu Trivo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini