TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (5/4/2025).
Kejadian itu telah dikonfirmasi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, Senin (7/4/2025).
"Kejadian pada hari Sabtu pukul 15.30 Wita," kata Iptu Natip Anggai.
Berikut ini deretan fakta yang diungkap oleh Polres Bitung terkait insiden berdarah tersebut:
1. Terjadi di Manembo-nembo, Sabtu Sore
Penikaman terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Korban diketahui bernama Renaldy Rahman (15), seorang pelajar asal Kecamatan Girian.
2. Pelaku Berusia 21 Tahun dan Seorang Residivis
Pelaku penikaman diketahui berinisial AK alias Anwar (21), warga Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian.
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.
3. Diduga Cemburu karena Korban Mengobrol dengan Istri Pelaku
Menurut penyelidikan, sebelum kejadian pelaku sedang duduk bersama istrinya dan beberapa teman.