"Seperti pada beberapa hari lalu, Kota Manado mengalami bencana banjir akibat cuaca ekstrem, dimana hujan turun secara berkepanjangan beberapa hari.
Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian bagi masyarakat baik kerugian fisik maupun materiil, kerugian sosial, kerugian ekonomi, kesehatan, bahkan memakan korban jiwa akibat tanah longsor," ujar Pingkan, Rabu (26/3/2025).
Pingkan mengungkapkan, revitalisasi DAS merupakan satu dari sekian banyak program yang ditetapkan pemerintah baik pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas DAS dan sekitarnya, sehingga fungsi dan kualitas DAS tersebut dapat dimaksimalkan.
Tujuan mulia dari program ini yaitu untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan lingkungan sehingga dapat dinikmati anak-cucu, menghilangkan berbagai ketakutan masyarakat ketika musim penghujung tiba, serta kualitas hidup masyarakat akan terjamin.
Sebagaimana diketahui bahwa Kota Manado setidaknya dikepung oleh beberapa sungai sehingga memiliki 5 Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu, Tondano, Tikala, Sario, Malalayang dan Bailang.
Kondisi ini perlu ditangani secara bijak dan maksimal, sehingga tidak akan mengakibatkan dampak besar bagi masyarakat.
Dampak negatif akan merugikan masyarakat termasuk pemerintah.
"Dari beberapa informasi yang diperoleh, upaya revitalisasi DAS Tondano termasuk, Tikala dan Sario terkendala oleh efisiensi anggaran.
Dampak Baik Efisiensi Anggaran
Langkah pemerintah memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, berpeluang besar mempermudah kelancaran di beberapa sektor lainnya.
Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
"Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDI Tahun Anggaran 2025," isi Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Tujuannya untuk memperkecil pengeluaran dari berbagai sektor pemerintahan.
Jumlah anggarannya tentunya berkurang dibandingkan sebelumnya.
Inpres tersebut pun mengundang sejumlah tanggapan.