TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan status tersangka terhadap 7 orang terkait kecelakaan laut terbakarnya kapal KM Barcelona VA, di perairan Talise Minggu (20/7/2025) siang.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, dan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi serta saksi ahli.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Senin (25/8/2025).
Adapun identitas ketujuh orang tersebut yakni, 4 orang ABK Barcelona VA berinisial RSL, YSP, VBJ dan PP, serta 3 orang dari perusahaan yakni THS, UAD dan IO.
"Dari pihak perusahaan PT SPI, THS jabatannya direktur utama, UAD sebagai Designated Person Ashore (DPA) dan IO sebagi kepala bagian oprasi dan 4," tutur Alamsyah.
Kata Alamsyah keenam tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polda Sulut, yaitu sejak tanggal 22 Agustus 2025.
“Keenam tersangka oleh Ditpolairud sudah diserahkan ke Dittahti Polda Sulut untuk dilakukan penahanan. Dan 1 tersangka atas nama THS belum memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan sakit,” ungkapnya.
Kabid Humas menambahkan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 302 ayat (3).
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Serta Pasal 303 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Enam kapal dibawah SPI:
KM Barcelona I
KM Barcelona II
KM Barcelona III
KM Barcelona V
KM Marina Bay
KM Venecian
Kronologis dan Data Korban
KM Barcelona VA sedianya berangkat dari Pelabuhan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (19/7/2025) pukul 18.00 Wita.
Karena cuaca ekstrem, kapal tujuan Pelabuhan Manado ini akhirnya berangkat Minggu (20/7/2025) dini hari.