Tambang Ilegal di Bolsel

Tambang Emas Ilegal di Kilo 12 Bolsel Sulut Kembali Beraktivitas, Warga Sebut Ada Cukong

Penulis: Nielton Durado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG ILEGAL - Area tambang emas Ilegal di Desa Tobayagan/Desa Dumagin, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara (Sulut). Dikabarkan, tambang emas ilegal di Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, Sulut, ini kembali beroperasi setelah ditertibkan pada 2024 lalu. Warga sebut ada cukong inisial E. Alat berat eksavator yang dikerahkan di lokasi tambang.

Saat ini, PT JRBM yang beroperasi di lokasi Kilo 12 masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi, seperti yang disampaikan oleh Dedy.

Aktivitas pengeboran atau drilling untuk mencari emas menjadi fokus perusahaan tersebut, sehingga klausul ganti rugi tanam di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum bisa dijalankan.

Pihak JRBM pun dalam ketentuan bukan mengganti rugi lahan, tapi tanaman.

Namun, jika PT JRBM nantinya memasuki tahap eksploitasi, Dedy menjelaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi.

Proses verifikasi ini nantinya hanya akan dilakukan pada lahan yang akan dieksploitasi dan hanya kepada pihak ketiga yang mengelola tanpa hak kepemilikan.

“Pihak ketiga harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Lahan yang akan dieksploitasi akan ditinjau lebih dulu oleh tim tersebut,” tegas Dedy.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua lahan di lokasi tersebut akan mendapatkan kompensasi.

Melainkan hanya di tiga titik pengeboran yang diidentifikasi.

Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lainnya masih diperbolehkan. (Nie)

-

Baca juga: 8 Saksi Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Ratatotok Mitra, WNA China Yang Lin Ditahan Polda Sulut

 

Berita Terkini