Tambang Ilegal di Bolsel

Tambang Emas Ilegal di Kilo 12 Bolsel Sulut Kembali Beraktivitas, Warga Sebut Ada Cukong

Penulis: Nielton Durado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG ILEGAL - Area tambang emas Ilegal di Desa Tobayagan/Desa Dumagin, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara (Sulut). Dikabarkan, tambang emas ilegal di Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, Sulut, ini kembali beroperasi setelah ditertibkan pada 2024 lalu. Warga sebut ada cukong inisial E. Alat berat eksavator yang dikerahkan di lokasi tambang.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), kembali beroperasi.

Padahal aktivitas ini sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel pada 2024 lalu.

Keluarga Kunu Makalalag sebelumnya telah mengeklaim punya hak tanam atas lahan tersebut serta meminta ganti rugi ke pihak PT JRBM.

Namun, justru lahan tersebut diubah menjadi area pertambangan ilegal.

Luas tanah yang berkisar 30 hektar lebih itu yang sebelumnya terdapat rendaman cairan sianida yang ditertibkan Polres Bolsel kembali beroperasi.

Salah satu sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa beberapa alat berat sudah dikerahkan di lokasi.

“Kunu Makalalag bekerjasama dengan seorang pengusaha bernama Elo, yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,” ucap sumber berinisial SP tersebut kepada Tribunmanado.com, Minggu 23 Maret 2025. 

Sebut dia, kerjasama Kunu dan Elo ini sudah berlangsung lama. Bahkan Kunu diduga memiliki hutang terhadap Elo.

“Dia (Kunu) kan ada hutang sama Elo makanya ketika lahan tersebut dikelola untuk tambang ilegal,”kata dia.

Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Vengky Matahari mengungkapkan bahwa lahan di Kilo 12 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sesuai dengan hukum yang berlaku, tanah tersebut merupakan milik negara tanpa hak kepemilikan individu.

“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy. 

Iptu Dedi juga menyebutkan bahwa akses jalan yang ada di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana. 

Jalan-jalan ini awalnya dibangun untuk mempermudah mobilitas perusahaan dalam pengelolaan kayu.

PT JRBM dalam Tahap Eksplorasi

Halaman
12

Berita Terkini