Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Tambang Sulut

8 Saksi Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Ratatotok Mitra, WNA China Yang Lin Ditahan Polda Sulut

Polda Sulawesi Utara melaporkan perkembangan terkini penanganan kasus penambangan ilegal di Perkebunan Alason Kecamatan Ratatotok

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Kolase/Nielton Durado,Tribun Manado
TAMBANG ILEGAL - Polda Sulut periksa 8 saksi terkait Tambang Ilegal di Ratatotok, Kamis (20/3/2025). WNA China bernama Yang Lin ditahan Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melaporkan perkembangan terkini penanganan kasus penambangan ilegal di Perkebunan Alason Kecamatan Ratatotok yang sebelumnya menewaskan seorang warga.

Kabar terkini, Ditreskrimsus Polda Sulut telah memeriksa 8 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"8 orang saksi telah kami periksa," ujarnya Dirkrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Winardi menegaskan bahwa tersangka Warga Negara Asal (WNA) Asing Asal China bernama Yang Lin sudah ditahan.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya, WNA sudah ditahan," jelasnya.

Dia pun menjelaskan soal status kepemilikan lahan tambang ilegal itu.

"Lahan tersebut milik Istri See Yoe Ho tapi yang mengelola dan menjadi Investor adalah Yang Lin," jelasnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus mengatakan bahwa WNA ini pernah menjalani proses hukum dan divonis bebas oleh Hakim.

"Yang bersangkutan divonis bebas," jelasnya

Menurutnya dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024, dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial Yang Lin yang merupakan warga negara asing.

"Dia dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved