Abdul adalah warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22)
Arjun merupakan warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.
Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.
Hukuman bagi tersangka
Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert
Sosok Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Ungkap 3 Kasus Sabu Kurang dari Sebulan
Iptu Trivo Datukramat menjabat Kasat Narkoba Polres Bitung pada 24 Februari 2025.
Ia baru saja dipuji oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai karena berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu dalam waktu kurang dari sebulan.
Kasus pertama diungkap pada 25 Februari 2025.
Kemudian kasus kedua pada 3 Maret 2025.
Kasus ketiga pada 14 Maret 2025.
Sosok Iptu Trivo Datukramat
Ia merupakan lelaki asal Desa Nunuka, Kecamatan Bolang Itang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.